BLITAR,(Kabarjawatimur.com)- Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar pada Senin(29/7), SSD, AYF dan MNF (SSD dkk) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan SSD dkk telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar.
“Benar bahwa SSD dkk telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Blitar pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB,” ujar PLH Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono melalui keterangan pers, Rabu (31/7).
Menurut Agus, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 122/Pid.Sus/2024/PN.Blt Tanggal 29 Juli 2024.
“Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Blitar yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum Tanggal 29 Juli 2024,” urai Agus.
Agus menegaskan bahwa pihak lapas hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” tegasnya.
SSD dkk mulai ditahan pada 1 Maret 2024 di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar dan ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar sejak 29 April 2024.
Dia berada di balik jeruji Lapas Kelas IIB Blitar sekitar tiga bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Blitar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.(*)