Penjambret di Wisata Kota Lama Pernah Ditembak Polres Tanjung Perak

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sebulan buron dan membuat resah masyarakat, pelaku penjambretan handphone (HP) di kawasan wisata Kota Lama akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka penjambretan adalah MH (26), warga Jalan Benteng Miring diamankan di kawasan Kebalen Barat pada Rabu 14 Agustus 2024.

Pelaku mengaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Berdasarkan keterangan pelaku, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 2023.

MH ini merampas HP Iphone 11 milik Putri (26) saat berwisata di kawasan kota lama pada 8 Juli lalu itu.

Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto menjelaskan, Modus pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran dengan kondisi sekitar TKP sepi dan korban lengah. Saat melihat sasarannya, pelaku memepet korban dan langsung merampas tas atau HP.

Dalam sebuah aksi yang tertangkap kamera CCTV, pelaku yang menggunakan motor sarana Honda PCX dengan nopol L 2584 CL dengan lihai merampas handphone Iphone 11 korban saat tengah naik becak wisata di Jalan Kalimalang.

“Saat itu, korban yang syok langsung berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata Suroto, Minggu (18/8/2024).

Sebulan kabur, berkat kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, MH akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kebalen Barat, bersama barang bukti handphone milik korban dan sepeda motor Honda PCX yang digunakannya saat beraksi.

“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Kebalen Barat,” tambah Suroto.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Dari catatan kepolisian, terungkap bahwa perjalanan tesangka telah malang melintang di dunia kejahatan jalanan. Dia merupakan spesialis jambret kerap beraksi seorang diri yang telah 4 kali beraksi dengan kasus yang sama, dan 1 kali telah dilakukan tindakan tegas terukur.

Tersangka juga mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah keluar penjara pada tahun 2023, ia telah melakukan penjambretan di beberapa TKP, diantaranya TKP Jalan Kalimas Barat, hasil HP Xiaomi, TKP Jalan Jakarta Surabaya hasil tas, TKP Jalan Perak Timur, hasil HP Samsung, dan TKP Jalan Kalimalang. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *