Penjaga Warkop juga Simpan Ganja Kering, Diamankan Polres Tanjung Perak

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam.

Menurut laporan kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” kata Suroso, Rabu (12/3/2024).

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *