Penipuan Online, Wanita asal Surabaya Dibekuk Jatanras

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Warga asal Perum Bukit Palma, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya usai terlibat kasus penipuan online. Pelakunya wanita berusia 29 tahun berinisial FG.

Korban dari ulah pelaku ini juga rata-rata adalah wanita. Ada sekitar empat orang yang sudah melakukan pelaporan ke polisi.

Para pelapor sebagai reseller dan ada juga yang sebagai customer dari produk makeup yang di jual oleh pelaku. Pada saat pelapor order memesan barang kepadanya yang ditawarkan melalui market place (online) di posting melalui akun milik pelaku.

Setelah para korban sudah mentransfer uang pembelian barang, pelaku ini tidak mengirimkan barang yang di order, bahkan uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan adanya laporan polisi perihal kasus penipuan di wilayah Hukum Kota Surabaya dengan modus menjual barang melalui media online.

Anggota langsung menyelidiki setelah para korban malapor. Korban juga mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, kemudian barang yang di pesan oleh para korban tidak dikirim. Uang order pembelian barang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

” Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, intrograsi terhadap korban dan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal yang cukup dan erlapor di tetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” jelas Mirzal, Jumat (10/3/2023).

Selain pelaku yang seorang wanita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, rekening koran, 2 HP TV Sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan yang tertuang dalam pasal 378 KUHP.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *