Pengungkapan Kasus Robot Trading Auto Trade Gold, Pria Asal Malang Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu tersangka Trading ditangkap Polda Jawa Timur dan Polresta Malang terkait kasus Robot Trading Auto Trade Gold, dengan omzet Triliyunan rupiah.

Tersangka DWSD alias WK, warga Jalan Embong Brantas Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang.

Robot Trading itu mulai digeluti oleh pelaku pada, Juli 2021 dengan menyuruh RE untuk datang menemui Pelapor MY guna menjelaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Korban MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali untuk membeli robot senilai Rp. 42.158.376 dan deposit: Uang senilai Rp 1.999.995.448. Semua ditranfer ke rekening pelaku.

“Karena melihat akun MT4 milik pelapor MY mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, dirinya kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas dan Kapolresta Malang, Rabu (8/3/2023).

Namun pada saat dana akan ditarik gagal. Dengan konfirmasi di web bahwa penankan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000. Akhirnya diiakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal. dengan keterangan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk pending.

Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang buktinya, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42.158.376, lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1.999.995 448, lembar print out bukti setoran.tanggal 27 Januari 2022 senilai Rp 4.000.005.320, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosiai whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), dan 2 HP
berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *