SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sopir asal Sidoarjo ini kini mendekam dalam penjara di Polsek Tandes Surabaya. Pria berinisial BDH (37), asal Sukodono Sidoarjo itu rupanya menggadaikan mobil pikup milik bosnya.
Polisi juga membekuk, HS (28) asal Kebomas Gresik selaku penggadai mobil di Bibis Manukan Wetan milik korban MT yang tak lain bosnya tersangka BDH.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolsek Tandes guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan hukum.
Kejadiannya berawal, saat korban MT bekerja dibidang penyediaan oksigen untuk medis dan pengelasan. Dalam pekerjaannya tersebut mempunyai karyawan tersangka BDH warga Sukodono Sidoarjo selaku sopir merangkap sales.
“Untuk memperlancar pekerjaannya, mobil operasional korban meminjami
kendaraan kepada tersangka BDH berupa satu unit mobil pikup, Grend Max Warna Hitam, nopol N-8072-KJ,” jelas Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, Minggu (14/1/2024).
Namun perkembangannya, sejak, 14 Nopember 2022 tersangka BDH tidak
masuk kerja juga tidak dapat dihubungi dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut hingga, 27
Nopember 2023.
Perkara itu, oleh kirban akhirnya dilaporkan ke Polsek Tandes. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan tersangka BDH dikawasan Malang.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya dan mobil pickup sudah laku terjual,” imbuh Kompol Budi.
Tersangka BDH mengaku kendaraan tersebut sudah dijual gadai laku 10 juta ke tersangka HS dikawasan Bunder Gresik. Uang dari hasil perbuatannya tersebut oleh tersangka BDH telah habis dipergunakan untuk judi online.
Dari pengakuan tersangka BDH, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes bergegas mengamankan tersangka HS
berikut kendaraan milik saksi korban yang di jual gadai dikawasan Gresik.
Barang buktinya, satu unit mobil merk Daihatsun Grand Max NoPol N-8072-KJ. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374,372 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama
5 tahun.(*)