Pengembangan hingga Malang, Pengedar Ganja Lowokwaru Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengungkapan peredaran ganja di Surabaya dan Sidoarjo yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, terus berlanjut.

Anggota terus melakukan pengembangan hingga keluar kota Surabaya. Hingga pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Satesnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek Rumah Jalan Golf RT.04 Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Satu orang tersangka kembali ditangkap inisialnya, RA (27) asal Jalan Golf Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang. Dari RA diamankan Narkotika jenis Ganja dengan berat total 42,673 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pengungkap ini berdasarkan dari kasus-kasus sebelumnya dan juga informasi masyarakat.

Pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota menuju Lowokwaru Kota Malang, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berada dalam penguasaan RA.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Ganja dari Saudara R (DPO) pada Jum’at, 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Kompol Suria Miftah, Sabtu (9/11/2024).

Oleh R, barang ganja ditaruk disebuah bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kab. Malang. Awalnya RA ini mendapatkan 1 bungkus plastik berisi Narkotika dengan berat 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan bisa kembali modal dan bisa mengkonsumsi Ganja secara gratis.

“RA ini telah menjual Ganja seharga Rp. 650.000, didepan rumahnya kepada D yang tertangkap dalam berkas perkara lain,” imbuh Kompol Miftah Irawan.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah sering kali yakni lebih dari 10 kali membeli Ganja kepada saudara R (DPO), lalu memulai jualan Ganja sejak 4 Bulan yang lalu, atau sejak Juli 2024.

“Kita akan jerat pelaku dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *