SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur menggrebek rumah di Jalan Wonokusumo Jaya pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Dua orang pengedar narkotika ditangkap.
Tersangkanya, BS (37) dan MZ (26) keduanya asal Jalan Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Surabaya.
Dari keduanya, disita 8 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan : ± 5,881gram, timbangan elektrik, dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening, 2 skrop, HP dan Uang senilai Rp 1.140.000.000.
Polisi Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk BS didepan rumah Jalan Wonokusumo Jaya setelah polisi mendengar adanya peredaran sabu dari masyarakat diwilayah tersebut.
Tersangka BS ini adalah pemilik barang yang berhubungan langsung dengan pengedar saat bertransaksi kulakan serbuk putih.
Sementara, peran tersangka MZ adalah membantu BS dalam memasarkan paket hemat atau diecer ke konsumen.
Berdasarkan keterangan tersangka BS, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang inisial T (DPO) pada, Sabtu 22 Juni 2024, yang sebelumnya mengirim chat.
Dal chat WA itu pelaku melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000.
“Satelah barang ready, selanjutnya mereka bertemu dirumah T. Sesampainya disana, barang berupa sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Kasat Kompol Suriah Miftah menambahkan, Anggota melaksanakan penyeludikan informasi masyarakat dan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib, didalam depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1 dan tersangka 2 serta ditemukan barang bukti.
Oelh keduanya, setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- dan sudah laku terjual 2 poket. Untuk komisi, tersangka MZ, diberikan komisi Rp 100.000 perpoketnya.
“Pengakuan para tersangka, maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Mereka akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)