SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar asal Sidodadi, Simokerto tak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Dari Rumah Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya itu diamankan seorang inisial AF (41) yang profesinya tukang parkir.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menyediakan narkotika baik sabu ataupun ekstasi.
Hingga pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AF.
“Informasi langsung kita tindaklanjuti kemudian tersangka dapat diamankan,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/11/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti itu, 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,358 gram dan 0,213 gram. Kantong plastik klip berisikan 61 butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram.
Kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto, 75,110, dan 1, 271 gram, 2 timbangan elektrik, HP, 2 pak plastik klip, buku catatan penjualan Narkotika dan Uang hasil penjualan Rp.150.000.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara S (dpo) pada Senin, 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.
“Dengan bandarnya, tersangka bertemu langsung di Jalan Sumbo Surabaya,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).
Dalam menjual narkotika jenis sabu setip gramnya, AF mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)Pengedar Sidodadi Tak berkutik, Polrestabes Surabaya Temukan Sabu dan Ekstasi
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar asal Sidodadi, Simokerto tak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Dari Rumah Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya itu diamankan seorang inisial AF (41) yang profesinya tukang parkir.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menyediakan narkotika baik sabu ataupun ekstasi.
Hingga pada, Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AF.
“Informasi langsung kita tindaklanjuti kemudian tersangka dapat diamankan,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/11/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti itu, 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,358 gram dan 0,213 gram. Kantong plastik klip berisikan 61 butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram.
Kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto, 75,110, dan 1, 271 gram, 2 timbangan elektrik, HP, 2 pak plastik klip, buku catatan penjualan Narkotika dan Uang hasil penjualan Rp.150.000.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara S (dpo) pada Senin, 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib.
“Dengan bandarnya, tersangka bertemu langsung di Jalan Sumbo Surabaya,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).
Dalam menjual narkotika jenis sabu setip gramnya, AF mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)