SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Polisi kemabli melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika di Surabaya dan Sidoarjo, baik ganja maupun sabu-sabu.
Seperti pada Kamis,10 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Satu orang pelaku diamankan inisial A H (23) asal Tambakrejo Gg Ky. Huzair Waru Kab. Sidoarjo.
Setelah pelaku AH diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan didua tempat berbeda yakni di rumah pelaku serta di Jalan Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo.
“Hasilnya, kami temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat total 10,902 gram,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (10/11/2024).
Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat. Setelah dinyatakan benar info tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan di rumah Ds. Tambakrejo.
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari B (DPO) pada Senin, 07 Oktober 2024, kurang lebih pukul 21.00 WIB. “Sabu diranjau di Jalan raya Candi Sidoarjo asalnya sebanyak 1 poket seberat 12 gram,” imbuh Kompol Miftah.
Usai mengirim serta meranjau, barang bukti berupa narkotika sabu dari B tersebut dibagi oleh tersangka menjadi 13 poket dan sudah laku terjual 1 poket seberat 1 gram.
Sabu tersebut dipasarkan oleh B (DPO) dan tersangka ini yang melakukan pengiriman, meranjau di pabrik-pabrik sekitar Waru Sidoarjo.
Tersangka dalam menerima dan meranjau barang berupa sabu tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 25.000, pergramnya dan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.
Selain sabu dengan berat total Netto 10,902 gram, disita juga 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, scrop plastik, HP Iphone serta tas cangklong warna hijau.(*)