SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Ekonomi jadi Alasan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polrestabes Surabaya. Pria di Surabaya ini nekat jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Bisnis haram itu sukses dia jalankan. Aksi pertama, kedua sukses, apesnya pada transaksi ketiga, diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya, MFS (26) asal Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya. Polisi membekukny didepan pintu masuk Pergudangan Sri Mulya Jalan Margomulyo.
Pengakuan MFS, dia terdesak dan butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari lalu nekat menjadi pengedar. Penjualan serbuk putih itu baru 3 kali, hingga akhirnya tertangkap.
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram.
Adapula bungkus rokok, dompet kecil warna merah serta tas cangklong warna hitam , Uang tunai Rp. 500.000, timbangan Elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mejelaskan ke memonews, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MFS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut ada padanya.
“Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), untuk dijual lagi mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelas Kasat Suriah ke memonews pada Selasa (12/3/2024).
Pengedar ini lanjutnya ke memonews, pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib membeli dari bandar dengan cara diranjau di sekitar Jalan Gubeng Surabaya.
Saat itu dia mendapatkan sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000. “Begitu diterima dan dipecah-pecah, sabu sudah laku terjual sebanyak 2 gram,” imbuh Kompol Suriah.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangkanya sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)