Pengedar Sabu Asal Jenteh Kwanyar Bangkalan Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi Surabaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu dari pengembangan kasus yang diungkap lebih dulu. Kali ini membekuk pengedar diwilayah Bangkalan Madura Jawa Timur.

Pengedar yang merupakan tukang parkir itu ditangkap pada Kamis, 04 Juli 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB diHalaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan.

Tersangkanya berinisial MJ (51) asal Jalan Kusuma Derpah Mlejah, Bangkalan dan tinggal di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan.

“Dari pengembangan kasus yang terungkap lebih dulu serta informasi masyarakat hingga diketahui ciri-ciri serta keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan,” kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (12/7/2024).

Pelaku inisial MJ ini diamankan disekitar kediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditentukan barang bukti narkotika yang dia jual belikan.

Barang bukti itu berupa, 1 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 7,334 gram, timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, skrop dari sedotan plastik, sendok kecil, buku tabungan, dompet warna Coklat, ATM dan HP.

Kompol Suriah Miftah memaparkan, pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dihalaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MJ.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut dan yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari saudara F (DPO),” imbuh Kasat Resnarkoba.

Narkotika itu didapatkan pada Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB diranjau dekat SMKN Kwanyar Somor Koneng Kec. Kwanyar Bangkalan.

Barang haram itu dibeli seharga Rp. 8.400.000, dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan keuntungan pergramnya biasa dijual sebesar Rp. 200.000.

Tersangka sendiri menjual Narkotika jenis Sabu sejak 3 bulan yang lalu. Dia akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *