Pengedar Pradah Kalikendal Dibekuk, Polrestabes Surabaya Amankan Sabu dan Ekstacy

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Informasi yang masuk ke petugas terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya barat langsung menjadi atensi jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Patugas kemudian melakukan profiling guna mencari terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dilapangan. Hingga pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB polisi melakukan penggrebekan di rumah Pradah Kalikendal 2, Surabaya.

Dilokasi didapatkan seorang yang diduga menjadi penjual sabu yang kemudian diamankan. Tersangkanya, PFT (25) yang tinggal di Jalan Pradah Kalikendal 2, Dukuh Pakis Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti diantaranya, 2 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,785 gram dan ± 0,686 gram, 1 butir Tablet warna Merah Muda dengan Logo Iron Man dengan berat Netto ± 0,347 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, barang yang disita tersebut ketika itu diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa PFT ini mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy dari inisial S (Dpo). Pelaku mendapatkannya pada, Senin 9 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Ranjau didaerah Tanjung Sadari Surabaya.

“Dia membeli, untuk harga Narkotika jenis Sabu pergram seharga Rp. 800.000, dan harga ekstacy per butir Rp. 275.000, sudah dibayarkan menggunakan uang miliknya,” jelas Kompol Miftah, Senin (16/9/2024).

Sementara itu, tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Ekstacy itu untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.

Tersangka menjual kembali, sabu tersebut dengan harga Rp 1.000.000, pergram dan sudah 3 kali membeli Narkotika jenis sabu dan Ekstacy kepada S.

“Selama itu, tersangka sebagai Pengedar ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” imbuh Kasat.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, Uang tunai Rp. 700.000, dompet kecil warna merah, 2 pak plastik klip dan 1 HP.

Polisi akan menjeratnya dengan
tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *