SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar narkotika jenis Ekstasi yang merupakan anak dari seorang residivis dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur pada, 15 Agustus 2024.
Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota langsung menggrebek rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg.VIII Surabaya dan menangkap tersangkanya inisial, GH (23).
Pria yang bekerja sebagai pengawas bilyard dan merupakan anak dari residivis inisial HTH
tersebut ditangkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut jika GH, selain mengawasi bilyard juga mengedarkan extasi. Berbekal info itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga membekuk HTH.
“Anggota langsung melakukan penggeledehan dan didapati barang bukti 6 butir pil extasi logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 butir Extasi Logo LV wrana biru dengan berat netto 2,059 gram,” jelas Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (28/8/2024).
Anggota juga menyita pecahan pil Extasi warna biru dengan berat netto 0,126 gram, klip sabu dengan berat, 0,772 gram, 0,827 gram, 0,711 gram, 0,801 gram, 0,342 gram, timbangan elektrik, ATM, korek api, HP, dan tas koper.
Kompol Suria Miftah menambahkan, rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg.VIII Kota Surabaya itu digrebek pada, Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wib dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar rumahnya ditemukan barang bukti tersebut diakui milik serta dalam kekuasaannya.
“Hasil Introgasinya, tersangka membeli Narkotika jenis sabu dan Extasi tersebut dari saudara S (DPO) pada, Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara diranjau di, Simpang Tiga Tembok Dukuh dan Jalan Demak Surabaya,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Ketika itu, dia mendapatkan jenis sabu sebanyak 5 gram dan Pil Extasi sebanyak 15 butir, untuk sabu dengan harga Rp,750.000 setiap gramnya dan pil extasi dengan harga Rp.250.000, setiap butirnya.
Oleh tersangka,, Narkotika jenis sabu tersebut yang awalnya sebanyak 5 gram dibagi menjadi 5 paket. Pelaku juga sudah menjual sebanyak setengah gram seharga Rp.550.000.
Sedangkan untuk pil extasi logo RR sebanyak 10 butir dan logo LV sebanyak 5 butir, untuk logo RR sudah terjual sebanyak 4 butir, dijual dengan harga Rp, 375.000.
Dalam penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan setiap menjual sabu dan Pil Extasi hingga Rp.2.000.000. Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)