Pengedar Pesapen Surabaya Dibekuk

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di Rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Tersangkanya, LD (33) asal Jalan Indrapura Jaya Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Dari pelaku LD ini, diamankan
barang bukti 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,96 gram, ± 0,49 gram, ± 0,41 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,39 gram dan ± 0,37 gram. Dengan berat total 4,42 gram beserta bungkusnya.

“Anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan dompet warna hitam,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/4/2023).

AKBP Daniel menjelasakan kRONOLOGI kejadiannya. Tersangka LD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya setelah pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat.

Usai ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,42 gram.

“Barang haram itu kita ditemukan didalam dompet warna hitam yang berada didalam saku celana yang digunakan tersangka saat di rumah Pesapen Barat Surabaya,” imbuh AKBP Daniel.

Sedangkan Barang bukti berupa 1 bendel plastik klip dan 1 buah timbangan elektrik ditemukan dalam lemari rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya, yang diakui miliknya.

Kepada petugas, tersangka LD mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,57 gram beserta bungkusnya dari ALFIAN (DPO).

Pelaku membelinya pada Selasa, 07 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 Wib diranjau di Jalan Suaramadu Bangkalan. Dia mendapatkan barang bukti berupa 7 poket dengan harga Rp. 4.500.000.

“Olehnya, kemudian dibagi menjadi 10 poket dan sekarang sisa 7 Poket yang 2 poket laku terjual sedangkan yang 1 poket digunakan oleh tersangka,” tambah Daniel.

Dalam membagi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Tersangka LD tersebut sendirian dengan menggunakan plastik klip dan timbangan elektrik dalam rumah Jalan Pesapen Barat Surabaya.

Narkoba sabu tersebut akan dijual oleh Tersangka seharga Rp. 200.000, hingga Rp. 950.000, perpoketnya kepada kepada teman-temannya. Dia mengaku belum mendapatkan keuntungan, namun jika barangnya sudah habis tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *