SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Pengedar sabu dan juga ekstacy dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang dibekuk dirumahnya Jalan Jojoran 3-C Surabaya itu bernama, Bagus Subagia (29). Mengaku sekali kirim dapat imbalan 2 juta rupiah.
Barang bukti yang disita, Sabu beserta bungkusnya denga total seluruhnya 59,81 gram, 10 butir pil Extacy warna pink seberat total seluruhnya 3,45 gram, 20 butir pil Extacy warna Ungu dengan berat total seluruhnya 7,82 gram, 8 bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, 2 plastik teh cina bekas sabu dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, Pada, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB rumah Jalan Jojoran 3-C Surabaya didatangi petugas.
Kedatangan Polisi kerumah itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut.
“Pelaku diamankan dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika yang disembunyikan didalam lemari baju tersangka Bagus,” kata AKBP Suria Miftah, Jumat (12/1/2024).
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas polisi perihal darimana dia mendapatkan barang bukti tersebut, Bagus mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara disuruh untuk diranjau atau diserahkan kepada pembeli atau pasien.
“Sabu diperoleh dari bandar yang bernama R (DPO). kemudian Tersangka Bagus mendapat upah Rp.1.000.000 per 100Gramnya,” imbuh Kasat.
Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pemasok barang yakni R. Setiap kali transaksi, Bagus juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu gratis.
Pelaku akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)