Pengedar Jagalan Dibekuk, Barang Lumayan Banyak

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Belasan Poket Siap Jual diamankan polisi dari seorang pria di Jalan Jagalan Surabaya, pada Senin, 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Pria yang diketahui seorang sopir itu inisial, NSB (43), asal Jalan Jagalan Surabaya.

Sembilan belas poket plastik itu seberat masing masing, 0,34, 0,38, 0,38, 0,40, 0,42, 0,43, 0,44, 0,44, 0,44, 0,45, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 1,36, 1,36 gram. Semua beserta bungkusnya, timbangan elektrik,sekrop, 2 bendel plastik klip, buku catatan penjualan, uang tunai Rp. 400.000.

Penangkapan terhadap Tersangka NSB itu dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Begitu dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa; 19 poket plastik yang didalamnya berisi sisa kristal warna putih yang diduga sabu ditemukan didalam kantong celana bagian depan kiri yang NSB gunakan saat itu.

“Serbuk putih itu ditemukan dalam celana palaku. Semua barang tersebut merupakan milik tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (27/6/2023).

Kemudian tersangka NSB juga mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari Sholeh (DPO) dengan cara membeli.

Saat hendak transaksi, keduanya janjian pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau ditempat sampah dikandang tempat penyembelian hewan Jalan Girian Surabaya.

Tersangka membeli seharga Rp.1.000.000 pergramnya dan membayar dengan cara transfer ke Rekening.

Pelaku dinyatakan melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *