SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran Narkotika Ganja serta tembakau sintetis (Sinte) diwilayah Rungkut Surabaya.
Anggota menggrebek rumah yang ditinggali oleh terduga pengedarnya di rumah Rungkut Kidul Gg 2 KebayanKec. Rungkut Surabaya pada, Rabu 09 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan mengamankan tersangka IGW (23).
Dari tersangka IGW ini diamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, jika penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja diwilayah Surabaya Timur.
“Dari total berat barang bukti yang ditemukan tersebut terdiri dari, 3 kantong plastik klip berisikan daun, biji ganja dengan berat masing-masing 1,791, 1,945, 1,754) gram serta 46 kantong plastik tembakau sinte,” kata AKBP Suria, Senin (28/4/2025).
Selain itu. Tim yang melakukan giat tertutup juga menyita 2 pak plastik klip, 1 pak kertas paper, timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, tas kecil hitam, tas cangklong dan HP.
AKBP Suria merinci, penangkapan dilakukan pada, Rabu 09 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya.
Usai diamankan lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dan sinte yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
“Pengakuan awal, tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun inisial J,” imbuh Suria Miftah.
Pelaku IGW ini pada, Rabu 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib mengambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 gram seharga Rp. 3.800.000.
Sementara untuk narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram seharga Rp. 2.500.000, dengan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual.
“Bisnis dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” juga sebanyak 3 kali,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kedua jenis narkoba tersebut oleh tersangka akan dijual kembali, dan sudah sejak bulan Januari tahun 2025, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)