SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Meski mendekam dalam penjara (Lapas) pria inisial GLH masih saja dapat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Adanya jaringan Lapas yang menjadi pengedar, terungkap setelah anggpta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial EBH (40) warga Gadel Tengah Gg Buntu, kel. Karangpoh Surabaya.
Tersangka EBH ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah, Surabaya yang diakui berasal dari dalam Lapas.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka EBH ditangkap dirymahnya pada Rabu 5 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
“Barang bukti yang kita amankan ada lima poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,26 gram,” sebut Daniel, Rabu (10/5/2023).
Menurut Daniel, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Gadel Surabaya. Warga sering melihat orang tidak dikenal mendatangi rumah teraangka.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang akhirnya disita oleh petugas Polisi.
“Barang disimpan di atas rak piring dapur. Tersangka mendapatkan dari orang yang panggilannya GLH dari dalam Lapas dengan cara diranjau.
Tersangka mengaku bahwa barang sabu sebanyak 2 (lima) poket tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 (dua) bungkus sedangkan 1 (satu) bungkus dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya, dia membeli sabu ke GLH sudah 2 (dua) kali ini untuk dijual Kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tutup Daniel.
Atas Perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko