Pengedar asal Landungsari Malang yang Tinggal di Petemon Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria asal Ladungsari Malang yang diduga menjadi pengedar serbuk putih haram.

Penangkapan terhadap tersangka inisial SD (46) yang tinggal di Jalan Petemon Gg. 1 Surabaya itu terjadi dirumah tempat tinggalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan SD, anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengamankan, narkotika jenis sabu berat total 4,484 gram dalam dua kantong plastik.

Kasat Resnarkoba menjelaskan,
awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya transaksi jual beli sabu.

Setelah diselidiki ,aktifitas itu berada dirumah Patemon Gg. 1 Surabaya, dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik SD. “Sabu berat netto masing-masing ± 0,208, dan ± 4,276 gram, dengan berat netto keseluruhan ± 4,484 gram, dan HP Vivo,” jelas Kompol Suriah Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu mendapatkan dengan cara disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan dipinggir jalan depan rumah kosong Jalan Bromo Surabaya.

Sebelum meranjau, tersangka ini sudah ditransfer uang oleh D (DPO) sebesar Rp. 3.800.000, lalu uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke atas nama I N sebesar Rp.3.750.000.

“Dari transaksi tersebut tersangka SD ini mendapat keuntungan upah sebesar Rp.50.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk yang 1 (satu) poket plastik sebagai upah untuk tersangka atas perintah D dan yang 1 (satu) poket pastik akan diserahkan atau diambil oleh D kerumah Tersangka.

Apes bagi pelakunya, belum sempat barangnya diserahkan ke D, dia sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.

“Tersangka ini mengaku disuruh mengambil ranjauan sudah 2 kali ini dan mendapatkan keuntungan atau upah yang sama,” pungkas Kasat.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *