SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggrebek sebuah rumah pada, Sabtu, 03 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Tembok Dukuh Kel. Tembok Dukuh Kota Surabaya.
Penggrebekan itu dilakukan Polisi setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Hasilnya, satu tersangkanya inisial I (45) asal kelurahan Kompol Kec. Geger Bangkalan yang tinggal di Jalan Tembok Dukuh Surabaya.
Selain pengedar itu, anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah juga mengamankan barang bukti, 6 poket sabu dengan berat total keseluruhan seberat 0,404 gram, uang tunai Rp.250.000.
3 buah klip kosong tempat menyimpan sabu sesuai dengan harga, 1 bendel plastik yang berisi plastic Klip, timbangan elektrik, HP, ATM, secrop dari sedotan warna putih, dompet kotak warna hitam.
“Anggota melakukan penangkapan sekira pukul 15.00 WIB didalam rumah Tembok Dukuh. Begitu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I ditemukan barang bukti tersebut, milik dia,” jelas Kompol Suriah kepada memonews, Senin (12/2/2024).
Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika tersebut pada, Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib dengan cara mengambil ranjauan di daerah Juanda Sidoarjo.
“Ranjau itu atas perintah dari Saudara I (DPO). Setiap 1 gramnya seharga Rp.1.000.000 dan uang pembelian sudah ditranfer sebagian,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Dalam aksi jual beli itu, pelaku I ini bertransaksi sabu sudah sebanyak 5 kali. Semuanya dilalukan secara ranjauan.
Polisi akan menindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)