SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polrestabes Surabaya dari satuan Narkotika membekuk satu pengedar sabu-sabu di wilayah Ambengan Batu Surabaya pada Sabtu, 01 Pebruari 2025 lalu sekira 21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap inisial, FAA (23) warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
Dari pengedar ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya, 1 bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,921 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penangkapan Sabtu, 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah ada informasi masuk dan ditindaklanjuti.
Dalam penyelidikan sesui info yang didapatkan, terduga tersangka saat itu berada ditempat tinggalnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
“Kita berhasil lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” kata AKBP Suria, Selasa (11/3/2025).
Lanjut Perwira dengan dua melati dipundak ini, selain sabu dengan berat netto ± 9,921 gram, petugas juga menyita, 1 klip plastik Sabu dengan berat netto ± 0,068 gram, timbangan elektrik, Sekrop dari sedotan, 2 pak plastik klip, HP dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000.
Dari hasil Introgasi bahwa FAA ini bersama P K W yang ditangkap dalam berkas tersendiri, mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama P (DPO) pada hari Kamis 30 Januari 2025.
“Dua tersangka yang berkasnya terpisah itu, mendapatkan sabu dengan cara diranjau didepan Universitas Jalan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya. Tersangka dapatkan sebanyak 20 gram ketika itu,” tambah AKBP Suria.
Sabu sebanyak 20 gram itu, dibelinya seharga Rp. 17.000.000, dengan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual. Tersangka FAA bersama P K W mengaku sudah 8 kali menerima sabu dari P (DPO).
Biasanya, setelah keduanya menerima sabu dari P, selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), setelah itu untuk dijual masing-masing dan pembayaran ke P dilakukan masing-masing tersangka.
“Dari jual beli ini, FAA mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000, dalam setiap gram sabu yang terjual,” pungkas AKBP Suria.
Polisi akan menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Eko Yono)