Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan penolakan pendataan dari para pedagang pasar lama yang terletak di Kelurahan Ledok Wetan dan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, mengatakan, jika pendataan tersebut bertujuan untuk menginventarisir para pedagang yang memiliki izin pemanfaatan bedak, kios atau toko, maupun loss.
“Tapi, niat baik kami ditolak oleh para pedagang,” ujar Sukaemi, Senin (27/02/2023).
Dia mengatakan, jika akan terus melakukan pendekatan secara personal kepada para pedagang karena ada perubahan yang menempati lapak, kios atau toko maupun loss dari tahun ke tahun.
“Dugaan sementara karena memang sebagian tidak memegang izin pemanfaatan pasar, selain itu takut juga karena ada intervensi,” tukasnya.
Terpisah, salah satu pedagang pasar lama, Sukirah (70), mengaku selama ini hanya mengikuti teman-teman pedagang lainnya. Jika akan dipindahkan dari pasar. Wanita yang berjualan makanan dan minuman sejak 2019 lalu itu akan mematuhi aturan.
“Kalau disuruh pindah ya tidak apa-apa sepanjang semua pedagang di pasar ini juga pindah. Atau, kalau misal dipindah sama Pemkab, ya saya jualan ditempat lain,” imbuhnya.
Selama berjualan, dia tidak pernah membayar sewa kepada Pemkab Bojonegoro karena merasa memiliki bangunan yang ditempatinya berjualan.
Ditanya akta jual beli, wanita paruh baya tersebut mengaku memasrahkan semua pada anaknya yang juga pedagang di pasar lama.
“Saya ini orang tua, ada tempat ya saya manfaatkan untuk jualan, kalaupun diminta pindah ya pindah ndak papa, cari tempat yang dekat rumah,” tukasnya.
Dia mengaku, jika selama ini sudah membayar iuran pada Paguyuban Pedagang Pasar sebesar Rp2000 setiap hari. Hanya saat ini, mulai diberlakukan pembayaran tiap bulan sebesar Rp60.000 untuk kebersihan. (*)
Reporter: Aziz.