Pencuri HP Batal Dipenjara, Usai Mediasi Polisi RW

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Cinta Ditolak Curi HP, Lalu Didamaikan Polisi RW. Satu pelaku pelaku inisial OF warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya yang diketahui mencuri Handphone (HP) gagal masuk penjara.

Hal tersebut terjadi usai Polisi RW Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelesaian terkait pencurian handphone dengan modus Asmara, pada Rabu (27/05/2023).

Diketahui, korban SQR warga Jalan Kalilom Lor Indah Surabaya.

OF ini mengambil handphone milik SQR di dekat makam Kalilom Lor indah Surabaya, dengan maksud SQR biar mencari saudara OF.

“Pelaku OF ini mencintai SQR, gara-gara cintanya di tolak oleh SQR lantas HP milik SQR diambil oleh saudara OF,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina.

HP kesayangannya hilang, SQR akhirnya mendatangi rumahnya di Jalan Kalilom Lor Indah Surabaya, bersama saudaranya kemudian antara korban dan pelaku di bawa ke Polsek Kenjeran.

“Alhamdulillah setelah di adakan pertemuan dengan di saksikan oleh ketua RT dan ketua RW, antara kedua belah pihak dari permasalahan tersebut bisa selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Setelah sepakat, selanjutnya kedua belah pihak di buatkan surat kesepakatan bersama yang intinya korban bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Usai mediasi Polisi RW, perkara tersebut tidak diteruskan ke ranah hukum dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *