SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang menimpa pelajar 16 tahun di Surabaya.
Pembacokan itu diduga karena salah paham, antara korban saat menjemput pacarnya lalu terlibat cek-cok dengan pelaku dilokasi kejadian.
Tersangkanya, inisial DFN (32) asal Jalan Rangkah VI surabaya. Korbannya, MA (16), dibacok oleh pelaku menggunakan pisau pemecah es batu pada, Rabu, 21 Desember 2022 pukul 15.15 WIB,di Rangkah VI Surabaya.
Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Orang tuanya pyn melapor ke Mapolsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu diwakili Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan, berawal dari laporan orang tua korban, lalu dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.
“Penyelidikannya mengarak ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Yogi, Jumat (23/12/2022).
Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, saat itu korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.
“Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFM jengkel,” imbuh Yogi.
Pelaku DFM lalu mengambil pisau es batu dari warung kopi Rangkah, tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban.
Korban pun mengalami luka pada kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi juga menyita pisau pemecah es batu, pelakunya sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.(*)
Reporter: Eko