Pemkab Tulungagung Ajukan Raperkada Terkait Tambahan Penghasilan ASN ke Kemenkum Jatim

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Pemkab Tulungagung mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait Tambahan Penghasilan ASN ke Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, Senin (3/2). Instansi yang dipimpin Haris Sukamto itu menyatakan bahwa pengusulan raperkada ini masih perlu penyempurnaan.

Tindak lanjut pertama adalah dengan menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Rapat yang berlangsung di Ruang Airlangga tersebut dipimpin oleh Haris Nasiroedin selaku Perancang Per-UU Madya Kanwil Kemenkum Jatim bersama dengan tim yang terdiri dari Anang Wahyu Widodo, Dimas Firdausi dan Zesita Indirani. Dalam rapat ini, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tulungagung, Catur Hermono serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung.

Rapat membahas secara mendalam rancangan peraturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di Kabupaten Tulungagung. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keselarasan dan kelengkapan substansi peraturan yang akan diterapkan.

“Harmonisasi rancangan peraturan ini sangat penting agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Catur.

Saran dari tim perancang per-UU yaitu secara substansi Raperkada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan pembentukannya. Namun, perlu penyempurnaan sebagaimana disampaikan dalam tanggapan umum serta
khusus.

“Rekomendasi tim perancang untuk disesuaikan dengan tanggapan yang telah disampaikan,” terang Haris.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan peraturan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Tulungagung. Kanwil Kemenkum berharap dapat memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan rancangan tersebut sebelum ditetapkan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *