Pemkab Lamongan Bersama PLN Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Lamongan, (kabarjawatimur.com) – Guna menjaga sinergitas yang baik antar Pemkab Lamongan dengan PT PLN (Persero), Senin (08/01/2024) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Peningkatan Pembangunan dan Pelayanan Publik.

Perjanjian juga berisi tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur UP3 Bojonegoro, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. 

Bupati Lamongan Yuhronur Efedi mengatakan, melalui penandatanganan perjanjian tersebut maka pajak listrik dapat masuk dalam pendapatan asli daerah, diharapkan mampu menambah kebermanfaatan bagi masyarakat, utamanya dalam penyediaan sarana prasarana penerangan jalan.

“Seiring dengan jalanan yang diperbaiki, diperlukan penerangan jalan umum, jadi bergeser setelah jalan sekarang penerangannya, dan pemerintah wajib menyediakan fasilitas publik berupa penerangan itu. Saya berterimakasih kepada PLN, kami juga akan terus mendorong supaya terkait ini dapat lebih tertib lagi dan pemanfaatannya di masyarakat akan lebih baik pula,” ucapnya.

Adapun maksud dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik Pemerintah Kabupaten Lamongan. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *