Pemkab Banyuwangi dan Asosiasi Minuman Beralkohol Cari Solusi Soal Peredaran Minol

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur memang cocok jadi jujugan wisatawan. Bukan hanya turis domestik, namun turis mancanegara juga menggandrungi keindahan destinasi wisata Bumi Blambangan ini.

Jika ingin menjadikan pariwisata Banyuwangi lebih maju jadi jujugan turis perlu sinergitas. Dimana semua itu agar nilai investasi bisa lebih naik kelas lagi.

Namun andai tahu saja, baru-baru ini peredaran minuman beralkohol (Minol) tak berijin di Banyuwangi yang meningkat tajam memunculkan keresahan bagi pelaku usaha retail dan distributor berijin di kota yang berjuluk the sunrise of java ini.

Untuk menjembatani dan mencari solusi terkait persoalan tersebut, Pemkab Banyuwangi duduk bersama sejumlah pengusaha minol, bea cukai dan kepolisian.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Agustinus Harsono mengungkapkan, terkait regulasi peredaran minuman beralkohol dan minuman keras di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur.

Aturan yang berlaku saat ini, ada 4 lokasi yang bisa menjual secara ecer minol dan miras diantaranya di Hotel Kokoon, Ketapang Indah, Mirah dan Marina Boom.

Hal tersebut sebagai bagian untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat di Banyuwangi. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh sektor usaha bisa berjalan dan pelaku usaha bisa berjalan bersama-sama dengan pemerintah.

“Kita sama-sama mencari solusi mungkin ada permasalahan dan sebagainya ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan di mana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus dalam sambutannya, Kamis 30 Mei 2024.

Ia juga menegaskan, Per 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi pada minuman beralkohol. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan daerah.

“Undang-undang 1, 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sudah ditiadakan kalau sesuai yang lama itu undang-undang 28 2009 itu masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Agus.

Sementara Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya merupakan pintu terakhir dalam perijinan. Setelah seluruh perijinan di tingkat daerah clear maka pihaknya dengan mengudah mengeluarkan perijinan di tingat Nasional.

“Kalau Pemda sudah memberikan izin karena secara kearifan lokal maka kita mengizinkan karena undang-undang Cukai itu sifatnya satu Indonesia tidak cuma mengurus suatu daerah,” terang Sahrir.

Maski demikian, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya mencari solusi dari persoalan yang muncul ditingkat pelaku usaha minol dan miras saat ini, ia berharap ada jalan keluar terbaik.

Selaku penegak hukum, Kanit SatNarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Putu Ardana yang hadir dalam forum konsultasi terbuka itu menegaskan jika dalam menjalankan tugas pihaknya mengikuti semua aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbub. Ia mengaku, selama ini pihaknya tidak menemui kendala berarti.

“Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam Perda maupun perbup yang sudah ada itu tentunya kita tidak menemui kendala atau tidak ada masalah,” terangnya.

Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur Mia Santoso menanggapi, duduk bersama dalam Sosialisasi Perizinan dan konsultasi terbuka tersebut menjadi pintu pembuka untuk memediasi berbagai persoalan yang ditemui oleh pelaku bisnis minol di Banyuwangi.

Pihaknya berharap hal tersebut bukan menjadi akhir dari pertemuan yang akan membawa solusi baik bagi semua pihak.

“Ini adalah masalah lama tetapi kembali lagi kita sebagai ketua asosiasi ini istilahnya ingin memberikan suatu aspirasi untuk mengajak teman-teman sebagai pelaku usaha yang memiliki masalah untuk istilahnya merapatkan diri kepada instansi terkait kepada pemerintah daerah agar kita sendiri yang punya masalah mendapatkan solusi yang lebih baik,” jelas Mia.

Mewakili sejumlah produsen, distributor dan sub distributor minol. Mia berharap bisa menjalankan bisnis dengan tidak merusak norma agama dan peraturan yang sudah ada. Meski demikian ia berharap Aspirarsi mereka bisa didengar.

Mereka pun resah dengan peredaran minuman beralkohol yang tidak terukur dan terkontrol di kabupaten Banyuwangi. Disisi lain, sebagai pelaku usaha tentunya pihaknya berharap ada keberadilan bisnis yang sehat.

“Semoga Aspirasi kami didengar dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan diberikan solusi atas masalah yang sudah ada. Menindak lanjuti hasil pertemuan awal bersama ini dengan segera mengadakan pendekatan dan pertemuan pertemuan lanjutan yang lebih intensif dan tertutup agar tujuan lebih mudah tecapai dan kondusif dengan instansi terkait,” pungkas Mia. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *