Pemkab Bangkalan Percepat Legalitas Koperasi Desa Merah Putih

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memacu proses legalisasi koperasi desa merah putih sebagai bagian dari strategi membangun fondasi ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Pemkab Bangkalan menargetkan proses pemberkasan seluruh koperasi desa rampung sebelum akhir Mei 2025.

Langkah ini merupakan prasyarat penting menjelang peluncuran resmi koperasi desa secara serentak pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

“Kami fokus menyiapkan koperasi desa dengan legalitas yang kuat. Ini bukan hanya soal peresmian simbolis, tapi soal keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Bangkalan, Ahmad Siddiq, Selasa 27 Mei 2025.

Tiga dokumen utama yang saat ini dikebut penyelesaiannya adalah akta notaris pendirian koperasi, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mempercepat proses, Pemkab menggelar pemberkasan massal dengan mendatangkan notaris langsung ke lokasi. Dalam dua hari, seluruh kepala desa dari 18 kecamatan diundang secara bergelombang.

“Hari ini 9 kecamatan, besok 9 kecamatan sisanya. Kami ingin koperasi ini bukan hanya aktif, tapi sah secara hukum dan siap mengakses pembiayaan serta program pemberdayaan dari pusat,” tambah Siddiq.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen Bangkalan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen nyata penggerak ekonomi komunal, terlebih di tengah upaya penguatan ketahanan sosial ekonomi desa pasca-pandemi.

Notaris Zerlinda Rizki Amelia, yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) dalam program ini, menyampaikan bahwa proses pendirian koperasi kini lebih terjangkau dan cepat. “Biaya resmi pendirian koperasi hanya sekitar Rp2,5 juta, dan seluruh desa telah kami dampingi mulai dari pendataan sampai penandatanganan akta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tahap saat ini telah memasuki proses legalisasi dokumen utama yang diharapkan selesai dalam waktu satu minggu. Pembagian wilayah kerja notaris juga telah diatur secara resmi oleh pemerintah untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *