TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Ramainya sorotan terhadap aktivitas pemerataan tanah merah di wilayah Dusun Koro Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban disanggah oleh petani setempat.
Bahkan, beberapa dari mereka menolak jika pemerataan tanah yang nantinya akan digunakan sebagai lahan pertanian tersebut dikatakan sebagai tambang galian c.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Desa Pongpongan, bahwa kabar yang beredar saat ini tidaklah benar, karena dirinya mengetahui secara pasti peruntukan pemerataan tanah tersebut.
“Mboten leres mas, niku kan mbantu petani kersane eco nek nggarap lahan tanenan (tidak benar mas, itu kan membantu petani biar enak kalau menggarap pertanian.red),” ucapnya saat dijumpai awak media disekitar lokasi, Minggu (10/12/2023).
Sementara itu, H Maksum yang disebut sebagai pengusaha yang melaksanakan pemerataan tanah tersebut saat dikonfirmasi pewarta mengatakan, bahwa semua aktivitas adalah permintaan dari petani.
“Pemerataan tanah ini kami lakukan juga atas permintaan petani sendiri mas, salah satu tujuannya adalah agar saat pemupukan tidak hilang tergerus air yang mengalir akibat tanah yang tidak rata,” terang H. Maksum kepada kabarjawatimur.com.
Disisi lain, secara geografis tanah atau lahan di wilayah Koro Desa Pongpongan memang terletak di dataran yang tidak rata, sehingga untuk memaksimalkan pengelolaan pertanian, para petani sengaja meminta dilakukan pemerataan tanah dilokasi mereka.
Reporter : Pradah Tri W