SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pengeroyokan saat Anniversary Persebaya oleh oknum Suporter pada Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB di depan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu, Genteng Kota Surabaya, Jawa Timur Diungkap oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Empat Pelaku diamankan yang salah satunya masih dibawah umur. Semua pelaku berasal dari luar kota Surabaya yakni Sidoarjo dan Mojokerto.
Tersangkanya, D.A.R.P (21) asal Tarik, Kab. Sidoarjo. Berperan memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri kebagian tubuh korban secara berkali – kali.
M.R (20) asal Tarik, Kab. Sidoarjo. Perannya memukul menggunakan tangan kosong dan menendang korban dibagian tubuhnya secara berkali-kali menggunakan kaki sebelah kanan.
O.V.G.K (18) asal Jetis, Kab. Mojokerto. Perannya memukul menggunakan tangan kosong mengenai punggung korban sebanyak dua kali.
Sedangkan tersangka yang masih anak-anak inisial RDDA (16) asal Tarik yang berperan memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri berkali-kali diarahkan kebagian pundak bagian belakang korban, kepala, perut, dan juga menendang menggunakan kaki sebelah kanan yang diarahkan ke bagian perut sebanyak satu kali.
“Keempat menganiaya korban KTB (43) asal Alon-Alon Contong saat Persebaya Surabaya memperingati Anniversary yang ke 98 tahun,” kata AKBP Edy Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).
AKBP Edy melanjutkan, Peristiwanya, Rabu 18 Juni 2025 Persebaya Surabaya memperingati Anniversary yang ke 98 tahun, dan para fans persebaya Surabaya tersebut mengadakan acara berpusat di Stadion Gelora 10 November Surabaya.
Selanjutnya pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib, perkumpulan para pelaku bernama BRM (Bonek Rolak Mojokerto) berjumlah sepuluh orang berangkat dari basecamp yang berada di daerah Mojokerto untuk melakukan konvoi dan menghadiri acara anniversary di Surabaya.
Tepat pukul 00.00 Wib rombongan pelaku tersebut sampai di depan Tunjungan Plaza untuk melakukan foto – foto dan setelah selesai rombongan tersebut sepakat untuk balik pulang menuju Mojokerto.
Namun pada saat sekitar jam 00.30 Wib rombongan pelaku sampai di TKP yaitu didepan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu Surabaya mereka
berhenti karena mereka mendengar ada salah satu dari kelompok lain untuk menghentikan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam.
“Mereka terprovokasi dengan
perkataan “tabrak lari, tabrak lari”, kemudian rombongan pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap korban
sehingga mengakibatkan korban mengalami luka – luka dibagian tubuh dan mobil yang dikendarai korban mengalami kerusakan,” imbuh Kasat Reskrim.
Mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak Pengeroyokan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan.
“Jadi, motif pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” pungkas AKBP Edy mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Barang bukti yang diamankan, flashdisk berisi rekaman Video, hasil Visum Et Repertum, helm warna merah, foto mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol L-1186-ABP, 2 Kemeja warna hitam hijau, belakang bertuliskan BRM, 2 kaos warna hitam dan HP milik tersangka R.D.D.A.(*)