Pelaku Jambret ini Bisa Hirup Udara Bebas 10 Bulan Usai Beraksi

SURABAYA(KabarJawaTimur.com) – Usai Sepuluh bulan kabur, pelaku penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan dibekuk Polisi Surabaya.

Pelakunya berinisial FB alias Boni asal Tambak Gringsing Kota Surabaya. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmoro menerangkan, pelaku yamg lama DPO ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Dalam catatan kami, Boni ini sudah sepuluh bulan kabur. Dia terlibat kasus penjambretan dan perampasan motor di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya,” jelas Hendro, Minggu (15/10/2023).

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

Begitu mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban.

Setelah mengikuti calon korban, para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP. Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Sama halnya pelaku lainnya, tersangka ini juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *