SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Reskrim Polsek Genteng Surabaya membekuk satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang nenyasar parkiran hotel.
Palaku yang ditangkap berinisial MAF (19) warga Jalan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya. Satu lainnya dinyatakan status DPO .
Pelaku curanmor ini salah satunya beraksi di hotel Cleo jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya. Dia diamankan pada, Selasa 21 Mei 2024 pukul 19.00 wib.
Saat kejadian, dua pelaku ini mencuri motor milik korban MF (28) warga jalan Donorejo Wetan Simokerto Surabaya.
Aksi dilakukan keduanya sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sendiri saat itu bekerja shift malam pukul 20.00 WIB hingga 08.30 WIB.
“Pelaku mencuri kendaraan Honda Vario 125 CC warna Putih tahun 2016 milik korban MF,” jelas Kompol Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Genteng, Sabtu (1/6/2024).
Dengan berbekal kunci T para pelaku merusak kunci stir lalu menggondolnya. Sesaat setelah korban melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak berada di lokasi pukul 05.30 WIB, keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Genteng.
“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi lokasi kejadian,” imbuh Kapolsek.
Tak berselang lama, setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian MAF, salah seorang pelaku berhasil diamankan.
Tersangka ini dibekuk Unit Reskrim Genteng di wilayah Semampir saat sedang duduk-duduk atau cangkruk.
Saat ini, pelaku yang tertangkap berikut barang buktinya berada di Mapolsek Genteng. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)