Pelaku Begal Payudara Jx Expo Surabaya Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi akhirnya mengamankan terduga Pelaku begal payudara terhadap wanita didepan JX Expo Internasional Jalan A. Yani Surabaya.

Pelaku yang diamankan Berinisial FU, 43 tahun asal Waru Sidoarjo. Dia dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya dan langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Dibekuknya terduga pelaku pelecehan (begal payudara) dibenarkan oleh Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan prosesnya kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya,” kata AKP Rina, Kamis (24/7/2025).

Lanjut AKP Rina, PPA menerima limpahan kasus dari polsek wonocolo terkait pengamanan pelaku pelecehan seksual yang terjadi di depan JX international jalan A Yani Surabaya

Saat ini FU telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan pelaku akan dikenakan pasal 6a UU TPKS dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Guna menghindari hal-hal yang serupa dan terjadi lagi di kota Surabaya, aparat kepolisian menghimbau setiap korban jika mengalami hal serupa segeralah melapor ke petugas kepolisian sehingga kasus yang menimpanya tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya beredar video korban inisial Z, perempuan yang mengalami pelecehan seksual saat jogging di depan JX Internasional Surabaya pada Rabu, (23/7/2025) lalu.

Korban ini melapor ke salah satu radio. korban yang saat itu sedang jogging di pinggir jalan tiba-tiba didekati oleh pelaku yang langsung meremas payudara korban.

Usai kejadian korban tak langsung melapor ke pihak kepolisian namun memilih untuk pulang ke rumah. Baru setelah beberapa saat usai kejadian barulah korban melapor ke Polsek wonocolo Polrestabes Surabaya.

Laporan korban akhirnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait laporan pelecehan tersebut. Hasil dari penyidikan anggota Reskrim, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan dan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pelaku terancam penjara hingga 9 tahun lamanya,” pungkas AKP Rina.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *