Pekerja Rentan di Bojonegoro Sekarang Sudah Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan memberi paparan terkait kepesertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Kegiatan dilaksanakan Rabu (27/12/2023) di Ruang Andrawina Hotel Aston. Sebanyak 28.120 pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro telah terkaver BJPS Ketenagakerjaan per Desember 2023.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan, perlindungan pekerja rentan ini bertujuan agar pekerja Indonesia nyaman dalam bekerja. Jika ada risiko pekerjaan dikaver oleh pemerintah. Sehingga pekerja rentan tidak banyak mengeluarkan uang dalam pengobatannya.

Data pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro ini secara simbolis diberikan oleh jajaran stakeholder, yang diambil dari Data Damisda milik Pemkab Bojonegoro. Di dalamnya ada nama pekerja rentan yang sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

“Pesan dari Bapak Pj Bupati, jangan persulit proses klaim. Mohon bantuan Bapak Ibu Camat, Kades, serta BPD yang hadir, jika masih ada pekerja rentan yang belum terkaver bisa disampaikan ke Bupati Bojonegoro melalui Disperinaker. Tukang becak, atau pelaku IKM yang belum stabil juga termasuk pekerja rentan. Serta masih banyak lagi kriteria pekerja rentan lainnya. Ke depan, kami akan menajamkan kriteria yang diprioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menjelaskan, prioritas kegiatan ini ialah pekerja bukan penerima upah (pekerja informal). Meliputi wirausaha, pedagang, driver ojek, petani, peternak, nelayan, tukang sayur, relawan keagamaan seperti modin dan marbot serta lainnya.

“Total pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro 28.120 per Desember 2023 yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi JKK dan JKM merata di 28 kecamatan,” jelasnya.

Mekanismenya, perlindungannya tidak terikat jam. Ia mencontohkan terkait dengan kegiatan petani. Jika petani, semisal ada kebutuhan beli pupuk di luar kota, tetap diberikan perlindungan. Dari keberangkatan hingga pulang, selama itu masih aktifitas pekerjaan BPJS Ketenagakerjaannya berlaku.

Lanjut Edi, jika pekerja rentan mendapat musibah cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukkan NIK. Ada beberapa fasilitas yang didapat. Beberapa diantaranya, biaya akomodasi bisa di-reimburse, pengobatan unlimited (tidak terbatas pada obat tertentu).

Selain itu, jika dari dokter, pekerja rentan membutuhkan satu bulan istirahat maka tetap mendapatkan gaji dalam satu bulan Rp 1 juta, juga ada santunan kematian, serta masih banyak lagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil BPJS Jawa Timur Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, OPD, Camat serta Kades, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tuban dan Lamongan, BPD, serta tamu undangan lainnya.

Topik dalam kegiatan ini yakni Penyampaian Data dan Tata Cara Pemberian Manfaat Penerima Bantuan Iuran Kepersertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bojonegoto kepada Pekerja Rentan/Pekerja Bukan Penerima Upah. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *