Patroli Satlantas Surabaya Sasar Plat Nomer Terpasang Satu, Denda Tilang Capai 500 Ribu

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Timsus Satlantas Polestabes Surabaya saat ini sedang gencar-gencarnya merazia kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan (TNKB) yang biasa juga disebut Nopol hanya terpasang satu didepan maupun dibelakang saja.

Unggahan giat patroli plat nomor motor viral dimedia sosial dan mendapatkan beragam komentar dari Netizen. Dalam komentar banyak warga yang mendukung tindakan aparat kepolisian tersebut.

Meski demikian banyak pula yang mencibir patroli tersebut dengan membandingkan kendaraan dengan knalpot brong serta masih banyaknya aksi pencurian kendaraan di Surabaya.

“@user49595067500000, berkomentar, Lagi ngetrren pak sekarang plat nomer belakang tidak di pasang saya juga gk paham apa alasanya.

“@Mom of Lita berkomentar : biasanya plat nomer belakang sengaja dilepas biar gk dikejar dc..yg suka nunggak angsuran 😂😂😂.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto membenarkan jika saat ini anggota melakukan patroli hunting dan menyasar kendaraan yang hanya dipasang satu nopol saja.

Selain nopol yang terpasang satu, anggota juga merazia kelengkapan lainnya seperti, SIM STNK, Knalpot Brong, Spion dan kendaraan yang melawan arus penyebab kecelakaan lalulintas.

“Anggota langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar tidak memasang nopol sesuai spesifikasi melintas di jalanan kota Surabaya,” kata AKBP Herdiawan, Minggu (25/5/2025).

Kasat Lantas menambahkan, Patroli terkait Nopol akan terus dilakukan petugas secara berkelanjutan. Sebab, kendaraan yang tanpa dilengkapi atau memodifikasi nopol diduga kendaraan hasil kejahatannya.

Banyak kendaraan hasil kejahatan yang diungkap oleh pihak kepolisian sudah diganti nopol dan tidak sesuai dengan aslinya.

“Harapannya, dengan tindakan tegas tilang langsung dilapangan, akan mengurangi tingkat pelanggan khususnya nopol yang terpasang hanya satu dan masyarakat sadar sehingga jika terjadi curanmor juga dapat cepat terindentifikasi,” imbuh AKBP Herdiawan.

Sekedar diketahui, menurut Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai plat nomor. Pasal 68 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

Menurut UU No. 29 Pasal 280 Tahun 2009, pelanggaran pemasangan plat nomor yang tidak sesuai standar bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Oleh karena itu, pastikan plat nomor kendaraan dipasang sesuai aturan agar tidak terkena sanksi.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *