Pasutri di Surabaya Edarkan Pil Koplo, Ribuan Butir Disita

SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sidoarjo nekat menjadi pengedar obat keras jenis pil koplo. Sang istri mau saja ketika diajak suami hingga akhirnya diamankan pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya, AM (21) dan istrinya WAA (26) yang asal Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo yang tinggal di Jalan Tembok Dukuh Kota Surabaya.

Pada saat digrebek dalam rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Menganti Gresik, anggota menemukan
barang bukti 4 botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (pil koplo, 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 berlogo LL diduga Obat keras pil koplo, 2 HP dan buku catatan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjeaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib anggota mendatangi rumah di Menganti Laban Kulon Gresik, berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya.

Dalam rumah itu diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo. Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan.

“Anggota dapat mengamankan seorang yang bernama AM saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir,” sebut Kompol Suriah Miftah, Jumat (26/4/2024).

Kemudian dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92.000 butir yang disimpan di rumah Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.

“Dari temuan itu, total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96.000 butir,” imbuh Kasat.

Dari keterangan tersangka AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat Gudang penyimpanan serta kurir.

Tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000 dan sudah menerima 200 botol Pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya menjadi barang bukti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *