SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian mobil merk Wuling, Type Confero Hitam Metalik yang terjadi pada, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Graha Family Jalan Mutiara diungkap Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Mobil milik BH itu dicuri mantan karyawannya sendiri. Tersangkanya Purnomo Adi alias PAS (41) Surabaya, asal Jalan Kedung Tarukan Baru , Surabaya.
Mobil itu sebelum hilang sebelumnya ditaruh disamping rumah dan sudah tidak ditempatnya semula, Tersangka PAS melakukan Pencurian dengan terlebih dahulu merencanakan Pencurian.
Oleh pelaku, mobil tersebut nantinya digunakan untuk ojek online (Ojol) mobil. Dia diamankan ketika bersama seorang wanita, yang diakui penumpangnya.
Tiga minggu sebelumnya, Tersangka yang bekerja sebagai sopir di rumah korban lebih dahulu mencuri junci kontak mobil di
penyimpanan kunci yang telah di ketahui Tersangka.
Kapolsek Wiyung Kompol Agus didampingi Kanit Reskrim AKP Risty menjelaskan, pelaku ini pada Kamis, 12 September 22024 datang kembali ke Graha Family tempat dimana Mobil Wuling yang menjadi Target pencurian diparkir oleh pemiliknya.
Selanjutnya dengan menggunakan kunci kontak yang telah dicuri sebelumnya, dia membawa kabur mobil tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya.
“Begitu mobil Wuling warna Hitam tersebut ditangan pelaku lalu dibawa kabur dengan mengganti plat mobil dengan nomor L 1488 ADF,” jelas Kompol Agus, Rabu (18/9/2024).
Mobil dengan nopol palsu itu oleh pelaku digunakan untuk ojek online.
Tersangka berhasil ditangkap pada, Minggu 15 september2024 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Dhamahusada ketika menggunkan mobil curian tersebut untuk ojek online.
“Kita juga menyita barang bukti, BPKB asli Mobil merk Wuling, Nopol W-1796 TA, STNK asli, dan kunci kontak asli,” pungkas Kapolsek Agus.(*)