Pakai Gratis Berakhir Kedalam Penjara Polsek Asemrowo Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria berinisial B (38) asal Jalan Gadukan Timur
Baru 3, Surabaya ini terancam dipenjara selama 20 tahun lebih. Penyebabnya sepele, dia ingin memakai sabu gratis dan rela menjadi pengedar narkotika.

Memakai dengan cara gratis serta mendapatkan keuntungan uang, hal itu akhirnya tercium oleh aparat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dan membekuknya.

Tersangka B ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Asemrowo
yang sedang melakukan pemantauan mendapat informasi warga bahwa di Gadukan Timur Baru ada orang mengedarkan sabu-sabu (SS).

“Anggota kemudian melakukan penangkapan dan
penggeledahan badan terhadap B. Saat itu diketemukan barang bukti miliknya,” sebut Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo, Kamis (8/2/2024).

Barang bukti yang didapati anggota jumlahnya lumayan banyak. Terdapat 13 poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu
seluruhnya seberat 1,485 gram, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah HP.

Tersangka akhirnya digelandang diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap dia (Tersangka) juga dilakukan test urine di
Poliklinik, hasilnya positif
mengkomsumsi sabu,” imbuh Hegy.

Pelaku, kepada penyidik mengakui jika sabu yang ditemukan adalah milikmya. Selain dijual, B juga kerap mengkonsumsi sendiri.

“Sering pakai, untuk uang hasil penjualan saya gunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-
senang,” aku pelaku B.

Saat ini, tersangka sudah
dilakukan pembekarsan serta ditahan dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *