Banyuwangi – Sebuah pabrik jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur digrebek oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa, pihaknya bersama timnya berhasil mengamankan belasan ribu botol jamu ilegal.
Lokasi penggerebekan pabrik jamu yang di lakukan BPOM itu di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dari operasi penindakan tersebut, tim BPOM berhasil mengamankan barang bukti produk jadi merek Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus atau sekitar 16.120 botol.
“Setidaknya, ada tiga produk jamu yang berhasil diamankan petugas,” ucap Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, pada Senin 13 Maret 2023.
Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sebanyak 274 dus atau 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.
Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.
Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.
“Jamu yang didalamnya ada obat-obatan ini mempunyai kandungan yang dapat mengganggu kesehatan,” jelasnya.
Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.
“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” tegasnya.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Dalam perkara ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)