P2KD Akui Surat Bupati Bangkalan, Loloskan Sahruddin Calon Kades Tanagurah Timur

BANGKALAN,(Kabarjawatimur.com)- Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagurah Timur, Sepulu Bangkalan, akhirnya menyatakan penetapan Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagurah Timur, pada Senin (29/3/2023) pagi.

Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari Bupati Bangkalan PLT Drs Mohni MM, Nomor: 400.10.2.2/141/433. 031/2023.

Penetapan berlangsung dibacakan oleh Ketua P2KD Tanagurah Timur, Suharto yang menyatakan Sahruddin Hamin sudah memenuhi persyaratan administrasi Bakal Calon Kades (Bacades) dan maju sebagai Cakades yang dihadiri Tiga Pilar,Camat, Danramil dan Kapolsek Sepulu.

Kata Suharto, Berdasarkan berita acara nomor 22/111/PA/Pilkades/433.308.15/2023 penetapan calon bakal kepala desa, menjadi calon kepala desa. Yang bersangkutan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Nama-nama calon kepala desa yang berhak dipilih berikut ini adalah, Nomor 1 Hairul Sholeh, 2 Musaropah, dan 3 Sahruddin Hamin. Tiga peserta itu calon kepala desa tanagurah timur,” ujar Suharto.

Pembacaan penetapan disaksikan langsung oleh Tiga Pilar yakni Camat, Danramil dan Kapolsek Sepulu Bangkalan berserta tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan puluhan masyarakat Tanagurah Timur.

Saat ditemui awak media, Sahruddin Hamin mengaku bersyukur atas penetapannya sebagai Cakades Tanagurah Timur.

“Alhamdulillah, saya lolos sebagai calon kades. Memang dari awal kita ajukan persyaratan administrasi sesuai yang diminta oleh P2KD Tanagurah Timur, sudah kita penuhi. Walaupun ada sedikit kendala, dan dilakukan pemeriksaan fisik surat-surat dari mulai tingkat P2KD, Diknas Bangkalan hingga dapat rekomendasi dari Bupati Bangkalan, akhirnya kendala itu sudah selesai,” jelas Sahruddin.

Selain itu, Sahruddin juga berterimakasih kepada pihak jajaran Tiga Pilar dari mulai kecamatan, Koramil dan Polsek Sepulu yang sudah melakukan tugasnya sesuai tupoksi Masing-masing dari segi pengaman dan ketertiban.

“Saya ucapkan terimakasih untuk bapak camat atas partisipasinya selama ini, juga Danramil dan Kapolsek atas penjagaan pengamanannya hingga penetapan ini berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.

Kuasa hukum Sahruddin Hamin yaitu Hidayatullah Hamidi SH menambahkan selama ini persyaratan administrasi kliennya telah sesuai kebutuhan P2KD Tanagurah Timur.

“Ya, Alhamdulillah. Selama ini persyaratan yang diajukan oleh klien saya, sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan. Dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Dengan lolosnya klien saya sebagai Cakades, akhirnya masyarakat bisa menilai sendiri bahwa selama ini persyaratan administrasi lengkap dan sah. Selanjutnya kita ikuti tahap Pemilihan Cakades, semoga berjalan lancar, aman hingga selesai,” tambah Hidayat.

Nantinya untuk ke tiga calon yang sah dan memiliki nomor urut akan mengikuti tahapan lanjutan yakni pemilihan Kades, pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *