Oseng Oseng Tempe Campur Pil Trex Gagal Masuk Rutan Situbondo

SITUBONDO,(Kabarjawatimur.com)- Petugas Piket Penggeledahan barang kunjungan Rutan Situbondo berhasil mengamankan barang bawaan pengunjung FM (20) wanita warga Olean Situbondo, Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIB .

Barang itu akan ditujukan kepada suaminya yang saat ini mendekam di Rutan Situbondo yaitu ML kasus kriminal dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Barang tersebut berupa makanan Oseng-oseng tempe.

Kejadiannya bermula ketika FM beserta ibunya datang ke Rutan Situbondo ingin mengunjungi suaminya yang sudah berstatus narapidana, setelah mendaftar kunjungan mereka menuju tempat pemeriksaan barang bawaan dan menyerahkan makanan oseng-oseng tempe.

Makanan itu sudah dikemas dalam 1 plastik seberat kurang lebih ¾ kg. Lalu Petugas Penggeledah barang Rutan Situbondo yang bernama Fany memeriksa makanan tersebut dan setelah dicicipi ternyata rasanya pahit dan aneh.

Dari situ petugas menemukan kejanggalan dan langsung melaporkan kejadian kepada atasannya yaitu Ka.KPR Dedi Saputro. Selanjutnya Dedi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Karutan Situbondo Rudi Kristiawan.

Mendengar hal tersebut pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan ML dan keluarganya untuk dimintai keterangan. Melihat tidak ada pengakuan Rudi langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Situbondo AKP. M. Lutfi.

Masih dalam koordinasi, sore harinya pihak Rutan Situbondo juga membawa sebagian oseng-oseng tempe tersebut di bawa ke salah satu Laboratorium di Situbondo untuk di lakukan uji lab guna mengetahui apakah ada kandungan obat-obatan terlarangnya dalam makanan tersebut.

Karena timbul kecurigaan dan penasaran dari Petugas Rutan Situbondo. Dari uji lab yang dilakukan belum mampu mendeteksi kandungan zat yang ada dalam makanan tersebut.

Melihat hasil tersebut dengan semangat Perang dan Pemberantasan Narkoba guna mewujudkan Rutan Benar (Bebas dari Narkoba) dan zero dari Halinar dimana hal ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Serta mendukung 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rudi Karutan Situbondo memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan menginterogasi WBP ML untuk mendapatkan kepastian informasi lebih lanjut.

Alhasil WBP ML mengaku dan memang benar barang itu memang ada kandungan zat obat-obatan terlarang jenis Pil Trex dan barang tersebut adalah titipan dari temannya di kamar 7 yaitu AH warga Pasuruan kasus narkoba dan MW warga kediri kasus narkoba.

Selanjutnya ketiga WBP tersebut di periksa petugas Rutan Situbondo bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Situbondo dan mendapatkan pengakuan bahwa ada sekitar 100 biji Pil Trex yang di haluskan, dicampur, dan di larutkan dalam makanan oseng tempe tersebut yang nantinya makanan tersebut akan dijual didalam namun sebelum barang terlarang itu masuk berhasil di gagalkan dulu oleh petugas.

Selama kepemimpinan Rudi Kristiawan di Rutan Situbondo, pihaknya selalu menekankan setiap hari kepada seluruh jajaran untuk sangat teliti dalam memeriksa barang bawaan kunjungan. Selain itu pihaknya juga membatasi barang bawaan pengunjung supaya pihaknya tidak ada kecolongan barang terlarang seperti obat-obatan terlarang, Narkoba, HP, dan lain-lain.

“Pastikan seluruh makanan yang dibawa pengunjung sebelum di bawa masuk, petugas harus membuka, memeriksa, dan mencicipinya setiap makanan,” tegas Rudi.

Sebelumnya Pihak Rutan Situbondo juga sudah sering berhasil melakukan penggagalan kasus-kasus penyelundupan barang terlarang masuk ke Rutan Situbondo seperti, Pil Trex di campur agar-agar, pelemparan pil dari luar di branggang, Rokok Ilegal, HP, dll.

“Hal ini tentunya buah hasil dari ketelitian, kerja keras jajaran Petugas Rutan Situbondo dalam Deteksi Dini dan bekerjasama dengan APH terkait seperti Polres Situbondo, BNNK Lumajang,” imbuh Rudi.

Kini ketiga WBP tersebut harus mendapatkan sanksi hukuman disiplin di Rutan Situbondo berupa sel isolasi dan menunggu BAP lanjutan dari Polres Situbondo serta Register F dari Rutan yang bisa mengakibatkan hak-hak integrasi bersyaratnya di cabut seperti Remisi, PB, dll.

“Ya betul, kemarin WBP sudah langsung kita masukin sel, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Siapa berbuat dia harus bertanggung jawab. Untuk pihak keluarga yang membawa kita serahkan prosesnya kepada pihak Kepolisian.

Kami menghimbau kepada seluruh WBP dan Masyarakat jangan pernah coba-coba mengelabuhi petugas dan membawa barang terlarang ke Rutan Situbondo karena akan merugikan diri sendiri dan kami akan tindak tegas apabila ada yang melakukannya,” jelas Alumni AKIP 43 asal Blora itu.

Hal kejadian ini juga sudah dilaporkan Rudi kepada atasan langsung yaitu Kadivpas Kemenkumham Jatim Heri Azhari, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Direktur Pengamanan dan Inteligen Ditjenpas Teguh Yuswardi. Mereka semuanya mengapresiasi kinerja seluruh Petugas Rutan Situbondo yang telah serius dalam tugas dan kinerja pengamanan. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *