Optimalkan Pembangunan Melalui DBH-CHT, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemkab Gresik melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal, baik melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan gempur rokok ilegal, maupun operasi rokok tanpa cukai.

Terlebih harga rokok saat ini makin mahal, sehingga rawan disusupi peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, Pemkab Gresik pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal guna mengoptimalkan pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berkata, menurut peraturan penjualan rokok akan dikenai pajak atau cukai yang kemudian pendapatan pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk DBH-CHT.

Adapun dana bagi hasil pajak itu nantinya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan, layanan publik, kegiatan sosial, dan kesejahteraan masyarakat yang lain.

“Salah satunya untuk infrastruktur kesehatan. Seperti pembangunan rumah sakit yang sebagian anggarannya diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” kata pria yang akrab disapa Gus Yani baru-baru ini.

Gus Yani juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan.

“Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah masing-masing. Dengan cara melaporkan atau tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menyebut, terdapat 5 jenis rokok yang masuk kategori ilegal. Antara lain, polos tidak ada merek, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

“Rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak membayar cukai dan berdampak pada berbagai hal seperti terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Dan kandungan nikotin dan tar tidak disebutkan sehingga merugikan industri rokok yang membayar cukai,” ungkapnya.

Berikut sanksi bagi pengedar rokok ilegal dengan mengacu UU RI No.39 Tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 berbunyi ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibumbuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *