Operasi Narkoba 2 Pekan, Polres Gresik Berhasil Ringkus 31 Tersangka

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2023 yang dilaksanakan selama dua pekan, Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan meringkus 31 tersangka. Bahkan barang bukti sabu yang disita mencapai 50,89 gram.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, operasi tumpas narkoba ini digelar selama 12 hari yakni sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Alhasil petugas Satresnarkoba hingga Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus sabu, ganja, ekstasi hingga pil koplo.

“Rinciannya, Satreskoba mengungkap 8 kasus dan Polsek jajaran 14 kasus dengan total 31 tersangka. Adapun barang buktinya 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu,” ujar AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba AKP Tatak Sutrisno saat press rilis.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat menunjukkan para tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna menjelaskan, peredaran narkoba ini menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *