SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Saat ini, Petugas kepolisian diwilayah Jawa Timur dan Surabaya khususnya sedang berperang memberantas semua jenis perjudian. Itu adalah salah satu target 100 hari kerja Presiden Prabowo selain pemberantasan korupsi.
Polsek Wiyung mengungkapkan tindak pidana Perjudian togel online yang terjadi pada, Kamis 24 Okober 2024 lalu, sekira pukul 19.30 Wib di Pos Kamling Wonokitri Surabaya.
Tersangka yang diamankan inisial, BS (52) pekerjaan Bangunan, asal Wonokitri Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Agus Slamet menjelaskan, pada saat kejadian anggota Opsnal Polsek Wiyung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto, memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Perjudian Togel (Toto gelap).
Informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan petugas Polsek Wiyung berhasil mendapati terduga pelakunya lalu mengamankan BS ini.
“Dari penangkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa HP merk OPPO type A3S warna hitam yang ada nomor tombokan togel dan uang tunai sebesar 700 ribu,” kata Kompol Agus Slamet, Sabtu (2/11/2024).
Uang sebanyak 700 ribu rupiah itu merupakan dana deposit dari Akun milik Tersangka yang digunakan untuk Transaksi Judi Togel online.
Dalam tindak Pidana Perjudian Togel ini tersangka BS berperan sebagai pengepul yang menerima titipan nomor Togel dari para Penombok. Selanjutnya uang titipan dari penombok disetorkan kepada Bandar yang bernama KRM dengan menggunakan akun TOGEL CC.
“Tersangka mengaku telah menjalani sebagai Pengepul selama kurang lebih 2 bulan dan buka 5 hari dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan dipantau melalui situs online,” imbuh Kapolsek Wiyung.
Dirinya (BS) dalam pengepulan mendapat keuntungan dari penombok maupun dari situs onlie dimana dia memasukkan atau menombokkan angka yang dipertaruhkan, dan apabila ada penombok yang keluar nomor Taruhannya tersangka juga
mendapatkan komisi dari Penombok.
“Kita akan jerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman hingga 10 Tahun penjara,” pungkas Kompol Slamet.(*)