SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Imigrasi Kediri ditetapkan Tersangka Kasus TPPO oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur.
Itu setelah Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jember. Oknum PNS Imigrasi Kediri itu berinisial FN (35).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi adanya kasus itu membenarkan info tersebut.
“Iya ada,” singkat Dirmanto melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/8/2023).
Meski membenarkan kabar tersebut, Dirmanto enggan menjelaskan secara rinci kasus yang ditangani Kriminal Umum itu. Bahkan perihal penahanan FN paska penetapan tersangka, perwira dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut juga tidak menjawab.
Sementara itu, walaupun jadi tersangka, dari kabar yang beredar FN tidak ditahan dan tetap bertugas sebagai Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian di kantor Keimigrasian Kediri.
Berdasar foto Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, FN, pegawai negeri sipil yang keseharian tinggal di Komplek Mojoroto Indah, Kota Kediri, itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak tanggal 12 Juli 2023.
Atau selang sebulan usai kasus dugaan TPPO tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Resort Jember pada 7 Juni 2023 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/211/VI/2023/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Namun akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita.
Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Triyulianto ketika dihubungi juga keberatan menjawab pertanyaan wartawan dan meminta supaya menanyakan langsung ke Bagian Humas.(*)