Ojol yang Ditembak Polisi Rupanya Pencuri Motor

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Menyaru sebagai Ojek online (Ojol) dan beberapa kali mencuri motor, dua pelaku ditembak oleh Reskrim Polsek Simokerto. Satu lainnya selamat dari tembakan meski tertangkap.

Tersangka yang ditembak pada bagian kaki bernama, Ismail (23) asal Jalan Sidokapasan Gg. I Surabaya dan Aris (27), asal Jalan Sidonipah Gg. V Surabaya. Satu lainnya, Arifin (34), asal Jalan Bulak Banteng Baru Gg. Mawar Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini dalam setiap aksinya mereka menyamar dengan memakai jaket ojek online (Ojol) agar tidak dicurigai saat melintas dalam gang kampung.

Di Surabaya, mereka tercatat sudah 15 kali melakukan pencurian. 8 kali diwilayah Polsek Simokerto dan 7 lainnya diwilayah Surabaya sekitar.

Untuk melancarkan aksi, mereka berbagi peranan masing-masing tersangka. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang yang didapat.

“IS ini juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci dengan model T,” jelas Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim Ipda Lutfi, Selasa (17/1/2023).

Pelaku lainnya, Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika pelaku lain mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver memakai jaket ojol.

Tersangka Arifin berperan bersama IM mengambil kendaraan dan ikut menjual barang yang didapat. Petugas yang mendapatkan laporan pencurian lalu menyelidiki.

“Ismail dan Aris diketahui keberadaannya, pada saat akan ditangkap melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Kompol Dwi Nugroho.

Kapolsek juga menambahkan, setelah kedua tersangka dibekuk, dalam pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Arifin.

“Sebelum mencuri ketiganya lebih dahulu pesta sabu agar tidak punya nyali menurut pengakuannya,” imbuh Kapolsek.

Dari mereka, diamankan barang bukti berupa, kunci pas ukuran 8, anak kunci leter T, besi pembuka Lock,3 Biji kunci leter L, 2 HP, dan sepeda motor Honda Revo Nopol L-2957-BA.

Sementara itu, pelaku Ismail mengaku jika uang hasil penjualan barang curian dibagi bersama dua pelaku lain. “Uangnya separo untuk keluarga dan sisanya untuk beli sabu dan minuman keras,” aku pelaku ke Polisi.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *