SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi kembali mengamankan pengemudi ojek online (Ojol) yang diduga nyambi jadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Ojol yang ditangkap pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib tersebut berinisial,YCS (23) asal Jalan Gubeng Jaya Gg. II KA Surabaya. Dia dibekuk di tempat kos di Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya.
Mewakili Kapolrestabes Surabaya Konbes Pol Pasma, Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota pada, Senin 09 September 2024, lalu sekitar pukul 22.00 WIB, melaksanakan penyelidikan.
Terduga pelaku yang bekerja Ojol yang juga pengedar itu diketahui kos Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya. Setelah dipastikan keberadaan dan juga pria tersebut pelaku, maka dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Kita dapat menyita barang bukti yang ditemukan, 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto11,725 gram,” sebut Kompol Miftah, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 bungkus plastik dengan lakban warna hitam, buku catatan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu, I-Phone, HP box kecil warna putih, Washbag warna hitam serta box besar warna hitam.
Dalam pengakuan awal, tersangka mengatakan jika memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari R (DPO) yang diranjau pada, Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, didekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
“Sama seperti pelaku pada umumnya, dia mendapat sabu dengan maksud untuk mendapat imbalan,” tambah Kasat Kompol Miftah.
Setelah sabu dapatkan lalu disimpan dan dijualbelikan kepada orang lain sesuai perintah dari R (DPO). Pada saat itu Tersangka berhasil mengambil dan menerima 1(satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram.
Selanjutnya dipecah atau dibagi menjadi beberapa bungkus dan sebagain telah ranjau kembali kepada pembeli atas perintah R (DPO). Sedangkan sisanya 4 kantong plastik jenis sabu dengan berat total netto + 11,725 gram belum diserahkan kepada pembeli dan disita oleh petugas kepolisian.
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari R (DPO) tersebut sejak 24 Agustus 2024, hingga saat ini telah mengambil 2(dua) kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000. pergram yang telah diserahkan kepada pembeli.
Polisi akan menjerat Ojol ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)Ojol Nyambi jadi Pengedar, Apes Ditangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi kembali mengamankan pengemudi ojek online (Ojol) yang diduga nyambi jadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Ojol yang ditangkap pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib tersebut berinisial,YCS (23) asal Jalan Gubeng Jaya Gg. II KA Surabaya. Dia dibekuk di tempat kos di Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya.
Mewakili Kapolrestabes Surabaya Konbes Pol Pasma, Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota pada, Senin 09 September 2024, lalu sekitar pukul 22.00 WIB, melaksanakan penyelidikan.
Terduga pelaku yang bekerja Ojol yang juga pengedar itu diketahui kos Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya. Setelah dipastikan keberadaan dan juga pria tersebut pelaku, maka dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Kita dapat menyita barang bukti yang ditemukan, 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto11,725 gram,” sebut Kompol Miftah, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 bungkus plastik dengan lakban warna hitam, buku catatan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu, I-Phone, HP box kecil warna putih, Washbag warna hitam serta box besar warna hitam.
Dalam pengakuan awal, tersangka mengatakan jika memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari R (DPO) yang diranjau pada, Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, didekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
“Sama seperti pelaku pada umumnya, dia mendapat sabu dengan maksud untuk mendapat imbalan,” tambah Kasat Kompol Miftah.
Setelah sabu dapatkan lalu disimpan dan dijualbelikan kepada orang lain sesuai perintah dari R (DPO). Pada saat itu Tersangka berhasil mengambil dan menerima 1(satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram.
Selanjutnya dipecah atau dibagi menjadi beberapa bungkus dan sebagain telah ranjau kembali kepada pembeli atas perintah R (DPO). Sedangkan sisanya 4 kantong plastik jenis sabu dengan berat total netto + 11,725 gram belum diserahkan kepada pembeli dan disita oleh petugas kepolisian.
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari R (DPO) tersebut sejak 24 Agustus 2024, hingga saat ini telah mengambil 2(dua) kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000. pergram yang telah diserahkan kepada pembeli.
Polisi akan menjerat Ojol ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)