SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Apes bagi DN, pada Senin 29 april 2024 lalu sekitar jam 21.00 WIB kehilangan sepeda motor ketika datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.
Korban saat itu memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo Surabaya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir.
Pencurinya, MNR (36) asal Jalan Kemlaten Surabaya. Dia nekat mencuri dengan dalih butuh uang karena terlilit judi online.
Korban baru sadar motornya rain,
setelah selesai nobar sekitar pukul 23.15 WIB, melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.
“Pada Minggu 9 juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB tim O Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR di Kemlaten Surabaya,” kata Bayu Halim, Senin (1/7/2024).
Dari hasil introgasi, pelaku mencuri Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Raya Mastrip Karang Pilang Surabaya.
Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)