Nelayan Kwanyar dan Pasuruan Nyaris Bentrok Gara-gara Jaring

BANGKALAN– Para nelayan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan geram atas tindakan pencari ikan dari luar daerah yang mengakibatkan jaring penangkap ikan ‘toros’rusak.

Jaring penjebak ikan itu adalah alat tangkap tradisional nelayan pesisir Kwanyar yang dipasang sejak siang dan ambil pada malam atau dini hari, tergantung pasang surut air laut. Namun, jaring yang mereka pasang sering kali rusak dan terhanyut ombak. Peristiwa ini sudah berulangkali, bahkan tahun ini saja sudah 4 kali kejadian.

Salah satu nelayan Kwanyar, M. Taufan tidak mempermasalahkan nelayan manapun mencari ikan di wilayahnya. Asal tidak merusak alat tangkap jaring nelayan tradisional yang dipancang dibibir pantai menjorong ke tengah selat laut madura. “Silahkan mencari ikan disini, asal jangan mengganggu dan merusak alat nelayan lokal, karena kami tetap menggunakan alat tangkap tradisional,” ucapnya, Selasa 7 November 2023.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan aksi para nelayan luar daerah seperti nelayan nelayan Pasuruan dan daerah lainnya. Karena nelayan itu kerap kali membawa jaring trawl, padahal alat tangkap ikan tersebut telah dilarang pemerintah karena dapat merusak terumbu karang atau ekosistem lain di laut.

Keresahan mereka terhadap aksi nelayan pembawa trawl ini langsung dilaporkan kepada aparat keamanan yakni Polairud Polres Bangkalan. Namun akibat jarak tempuh yang jauh membuat polisi air dan udara ini lambat dalam melakukan penindakan. Sehingga para nelayan Kwanyar ini kompak menahan sementara perahu maupun alat tangkap milik nelayan luar daerah tersebut. “Kami tahan sementara sampai polisi datang, lalu kami serahkan semua kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Para nelayan Kwanyar meminta aparat kepolisian menindak tegas para nelayan luar daerah yang menggunakan jaring trawl dan perusak jaring milik nelayan lokal. “Petugas harus tegas atas pembatasan alat tangkap trawl ini, kemudian nelayan luar daerah yang mencari ikan disini, dimensi perahunya harus sama dengan nelayan lokal, jangan bawa perahu besar yang merusak jaring kami,” imbuhnya.

Kepala Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar Bangkalan, Slamet mengatakan bahwa, pihaknya telah berusaha meredam amarah nelayan setempat agar menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian. Tapi kekesalan mereka terus memuncak, sehingga tidak bisa menahan emosinya. “Kami hanya bisa memastikan bahwa alat tangkap itu ada di kawasan kami dan tidak digunakan lagi untuk tangkap ikan dikawasan ini,” ucapnya.

Slamet khawatir jika peristiwa ini terus dibiarkan, maka hal-hal yang tidak diinginkan antar nelayan bisa saja terjadi. “kami khawatir konflik horizontal seperti tahun 2004 terulang lagi. Maka keberadaan pos pantau disini sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Keluhan para nelayan Kwanyar ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Mohammad Hotib. Dia sepakat dengan para nelayan bahwa aparat kepolisian harus menindak tegas tindakan nelayan luar daerah yang membawa jaring penangkap ikan yang dilarang tersebut.

“Aturannya jelas ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sesuai dengan amanah dalam ketentuan pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009,“ katanya.

Politisi PKB ini meminta agar pemerintah daerah menfasilitasi berdirinya pos pantau nelayan di wilayah Kecamatan Kwanyar Bangkalan, agar bisa memantau dan menjaga keamanan aktivitas di laut. Sebab, mayoritas penduduk desa Batah Timur, Batah Barat, Kwanyar Barat, Pesanggrahan dan tebul berprofesi sebagai nelayan.

Hotib meminta Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan haris bersikap proaktif, terutama hal ihwal menjembatani pengaduan dan keluhan nelayan Kwanyar ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, mengingat kewenangan laut berada di provinsi, bukan malah menutup diri dan melempar tanggungjawab ke aparat kepolisian saja.

“Semua stakeholder harus bekerjasama guna mewujudkan Kebangkitan Bangkalan secara komprehensif,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *